Kegiatan Penyediaan Energi Terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Tukad Badung

Pertemuan kali ini guna memfasilitasi permohonan PT. Kharisma Ambhara Sakti (KAS) Green Energyyang berniat berinvestasi dalam pembangunan PLTS terapung di Waduk Tukad Badung/Estuary Dam dengan kapasitas 10 MW. Dimana program pengembangan energi terbarukan di Bali sangat sesuai dengan program Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bali Green Province dan Program Nasional dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Apalagi Bali dijadikan percontohan nasional dalam hal penggunaan energi bersih, untuk lokasi di Waduk Tukad Badung merupakan kawasan Tahura Ngurah Rai dan ada banyak kegiatan dilaksanakan di lokasi tersebut, sehingga diperlukan koordinasi dengan instansi terkait. Dalam pertemuan ini, dihadiri oleh Prof. DR. Ir. Wayan Suarna, MS., Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali, Kepala Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup,Universitas Udayana, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan, Setda Provinsi Bali, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Bali, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Bappeda Provinsi Bali serta yang terkait.

PT Kharisma Ambhara Sakti (KAS) memaparkan bahwa Indonesia salah satu dari 66 Negara di area sabuk matahari (Sunbelt), dengan total populasi 75% of 6.7 miliar penduduk dunia.Negara-negaraSunbelt mengkonsumsi 39% dari 17.900 TWh produksi listrik dunia.Prediksi pertumbuhan konsumsi listrik 150% dalam 20 tahun mendatang dan sekitar 1.5 Miliar penduduknya belum mendapat akses kepada listrik.Keuntungan dari menggunakan PLTS terapung :

·      Menghasilkan listrik energi terbarukan dan pendapatan tambahan dari optimalisasi lahan permukaan air pada waduk alami, danau dan kolam. yang tidak terpakai dengan PLTS Terapung

·      Meningkatkan produksi listrik energi terbarukan.

·      Konservasi/pengganti alih fungsi lahan darat yang lebih bermanfaat digunakan untuk pertanian, tujuan rekreasi atau industri dan dapat menghindarkan terjadinya konflik penggunaan lahan.

·      Mengurangi penguapan air dan menjaga jumlah air untuk irigasi/sumber air minum

·      Memperlambat pertumbuhan tanaman air liar karena terlindungnya sebagian permukaan air dari panas matahari sehingga mengurangi pemakaian bahan kimia untuk memberantas tanaman air yang tidak diinginkan

·      Mengurangi kerusakan lingkungan saat pelaksanaan proyek karena PLTS Terapung tidak ada kegiatan ekskavasi tanah. Material PLTS Terapung 100% dapat di daur ulang.

·      Mempercepat reklamasi air, jika diperlukan dengan pemakaian Aerator/Crculatro pada fasilitas PLTS Terapung dan lain-lain.

Pemerintah Provinsi Bali pada prinsipnya mendukung rencana kegiatan ini, karena sejalan dengan program Bali Green Province. Kegiatan ini nantinya harus memenuhi semua ketentuan/peraturan yang berlaku. Diharapkan Bali yang dijadikan percontohan penggunaan energi bersih berhasil dalam pelaksanaannya. Terkait lokasi kegiatan, diperlukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida kemudian akan ada pembahasan kembali terkait kegiatan ini dan bila diperlukan akan mengundang kembali PT. KAS Green Energy.

Sumber: http://www.bappeda.baliprov.go.id/id/Kegiatan-Penyediaan-Energi-Terbarukan--Pembangkit-Listrik-Tenaga-Surya--PLTS--Terapung-di-Waduk--Tukad-Badung2

Attchment File -
Share This Post: